provisio-id Mengenal Airport Tax: Apa Sebenarnya yang Dikenakan kepada Penumpang Pesawat?
Oke, kita mulai dari sini dulu ya. Banyak yang masih nyangka kalau Airport Tax itu kayak pajak yang dikenakan di bandara. Tapi, sebenernya nggak gitu sih. Di Indonesia, istilah yang lebih tepat buat menyebut biaya yang kita bayar waktu mau terbang itu adalah Passenger Service Charge (PSC) atau biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Jadi, bukan pajak bandara yang biasanya orang-orang kira, lho.
Kalau kita telusuri lebih lanjut, ini sebenernya udah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. KP/447/2014. Jadi, ya, ini udah jelas peraturannya, bukan kayak pajak yang ngawur gitu aja. Dalam peraturan ini, jelas banget disebutkan kalau Passenger Service Charge atau PSC adalah tarif yang dikenakan buat pelayanan di bandara. Biasanya, biaya ini udah termasuk dalam harga tiket pesawat yang kamu beli.
Kenapa Dikenakan Biaya Ini?
Biaya ini emang udah jadi bagian dari harga tiket yang dibayar penumpang maskapai. Fungsinya untuk membiayai berbagai fasilitas yang ada di bandara. Misalnya, mulai dari ruang tunggu, sistem keamanan, sampai ke kebersihan bandara yang selalu kita nikmati sebelum terbang. Jadi, udah jelas banget kan? Biaya ini sebenernya untuk perawatan dan pemeliharaan fasilitas yang kita pakai selama di bandara.
Tapi, perlu digarisbawahi juga nih, PSC itu nggak termasuk pajak karena pengaturannya ada di UU Penerbangan, bukan di UU Pajak. Jadi, jangan salah kaprah lagi. Kalo ada yang bilang “airport tax” itu pajak, jangan percaya dulu ya. Ini lebih tepatnya biaya layanan yang udah diatur sama aturan kebandarudaraan yang berlaku di Indonesia.
Fasilitas yang Didapat dari Biaya PSC
Nah, biaya PSC ini dipakai buat banyak hal, lho. Misalnya buat memelihara fasilitas seperti:
- Check-in mandiri: Kamu bisa cek-in sendiri tanpa harus antri di konter.
- Vending machine: Buat kamu yang butuh camilan atau minuman cepat.
- Informasi digital: Buat ngasih info penerbangan secara realtime.
- Sistem penanganan bagasi: Supaya barang kamu cepat sampe ke tujuan.
- Sistem tayang informasi penerbangan: Gak perlu khawatir kelewatan info penerbangan.
- Sistem pendukung darat: Biar semua berfungsi dengan lancar di bandara.
Dengan biaya ini, bandara bisa terus ngebangun fasilitas-fasilitas yang bikin pengalaman penerbangan kita jadi lebih nyaman.
baca juga
- Masa Depan Pajak di Indonesia
- Kesalahan Fatal dalam Manajemen Pajak yang Harus Dihindari
- Mengapa Perusahaan Mulai Beralih ke Konsultan Pajak Profesional di 2026
- Digitalisasi Pajak di Indonesia Tantangan dan Peluang bagi Wajib Pajak
- Konsultan Pajak untuk UMKM vs Perusahaan Besar
Siapa Saja yang Dikenakan PSC?
Nah, meskipun biaya PSC ini berlaku untuk sebagian besar penumpang, ternyata nggak semua orang wajib bayar, lho. Ada beberapa pengecualian yang harus kamu tahu, seperti:
A. Penumpang yang Dikenakan Biaya PSC
- Penumpang yang terbang dengan satu tiket untuk perjalanan langsung ke bandara tujuan.
- Personel operasi udara dan penunjang penerbangan yang dalam rangka tugas.
B. Penumpang yang Tidak Dikenakan Biaya PSC
- Personel pesawat yang lagi bertugas atau crew penerbangan.
- Penumpang yang transit atau transfer dengan satu tiket.
- Penumpang yang mengalami pengalihan penerbangan (divert flight).
- Tamu negara yang dalam kunjungan resmi atau urusan kenegaraan dengan pesawat khusus.
- Bayi yang belum memerlukan tiket dengan nomor kursi.
- Penumpang yang penerbangannya ditunda.
- Penumpang internasional yang melewati rute domestik dan melakukan proses CIQ (customs, immigration, quarantine) di bandara keberangkatan pertama.
Besaran Tarif PSC di Bandara Indonesia
Nah, yang menarik adalah tarif PSC ini beda-beda di setiap bandara, lho. Ada yang dikelola oleh Angkasa Pura I dan ada yang dikelola oleh Angkasa Pura II, jadi tarifnya juga beda. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa cek tarif terbaru yang berlaku per Juli 2022 di masing-masing bandara.
A. Bandara yang Dikelola Angkasa Pura I
Angkasa Pura I mengelola beberapa bandara besar seperti Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Soekarno-Hatta di Jakarta, dan lainnya. Tarif PSC di bandara-bandara ini tentu berbeda dengan yang dikelola oleh Angkasa Pura II.
B. Bandara yang Dikelola Angkasa Pura II
Sedangkan untuk bandara-bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II, tarif PSC-nya pun punya aturan tersendiri. Beberapa bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II antara lain Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Kualanamu di Medan.
Kesimpulan
Jadi, pada dasarnya, Airport Tax itu bukan pajak, tapi biaya layanan yang dikenakan kepada penumpang pesawat untuk fasilitas yang disediakan oleh bandara. Dengan memahami hal ini, kita jadi tahu bahwa biaya ini penting banget buat menjaga dan memelihara fasilitas bandara yang kita pakai. Terlebih lagi, biaya ini udah langsung termasuk dalam harga tiket pesawat, jadi kita nggak perlu repot mikirin biaya tambahan lagi.
Dengan begitu, kamu bisa memanfaatkan fasilitas yang ada di bandara sebaik mungkin. Jadi, jangan lupa, ya, untuk lebih peduli dan bijak soal biaya PSC ini. Udah jelas, kan? Jangan salah kaprah lagi ya tentang airport tax ini!
