PC – Wajib Tahu! 13 Alasan Surat Pemberitahuan Pajak Bisa Dianggap Tidak Diajukan oleh DJP
Ngurus pajak bukan cuma soal bayar aja, loh. Setiap wajib pajak di Indonesia wajib ngajuin Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) supaya bisa mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Tapi, ternyata gak semua SPT yang diajukan otomatis dianggap sah. Ada beberapa kondisi yang bisa bikin SPT lo dianggap tidak diajukan sama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nah, lo perlu banget tahu alasan-alasan ini biar gak salah langkah. Apalagi, dalam kebijakan PER-11/PJ/2025, disebutkan kalau SPT bisa dianggap nggak dilaporkan kalau ada masalah-masalah tertentu selama proses pencatatan.
Jika lo merasa bingung atau SPT lo tiba-tiba dianggap nggak sah, jangan ragu buat hubungi Konsultan Pajak Jakarta buat bantu urus masalah lo.
13 Alasan SPT Bisa Dianggap Tidak Diajukan
Berikut ini adalah alasan-alasan kenapa Surat Pemberitahuan Pajak bisa dianggap tidak diajukan oleh DJP:
- SPT yang Tidak Ditandatangani oleh Wajib Pajak
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Perpajakan, SPT dianggap tidak sah kalau wajib pajak gak menandatanganinya. Baik itu menggunakan tanda tangan manual (kertas) atau tanda tangan digital (elektronik), keduanya harus ada. Kalau tanda tangan gak lengkap, ya SPT bakal dianggap gak sah. - Menggunakan Mata Uang Selain Rupiah Tanpa Izin
Meski ada ketentuan yang mengizinkan wajib pajak untuk menggunakan mata uang asing dalam pelaporan pajak, SPT Pajak Penghasilan tahunan dianggap tidak diajukan kalau menggunakan satuan mata uang asing tanpa izin dari Menteri Keuangan. Kalau lo pakai mata uang asing tanpa izin, SPT lo bakalan ditolak. - Meskipun Diizinkan Pakai Mata Uang Asing, Tetap Pakai Rupiah
Jika lo udah diizinin untuk pakai mata uang asing, tapi tetep aja pakai Rupiah dalam SPT tahunan pajak penghasilan lo, meskipun udah ada izin, itu bisa bikin SPT lo dianggap gak sah. - SPT Tanpa Dokumen Pendukung
SPT yang gak lengkap dan tanpa dokumen pendukung yang diperlukan juga bisa dianggap tidak diajukan. Misalnya, lo gak nyertakan laporan keuangan yang mendukung klaim di SPT, maka DJP bakal menilai SPT lo gak sah. - Pengajuan SPT untuk Kelebihan Pembayaran yang Tertunda Lebih dari Tiga Tahun
Kalau SPT menunjukkan kelebihan pembayaran pajak, dan pengajuannya sudah lebih dari tiga tahun setelah tahun pajak berakhir, itu bisa dianggap tidak diajukan. DJP bakal memberikan peringatan tertulis untuk kasus seperti ini. - Pengajuan SPT Setelah Proses Audit Pajak Dimulai
Jika lo ngajuin SPT setelah Kantor Pajak memulai proses audit pajak, seperti penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau audit awal terbuka, SPT lo bisa dianggap tidak sah. - Pengajuan SPT Revisi Lebih dari Dua Tahun Terlambat
Pengajuan revisi SPT yang lebih dari dua tahun setelah batas waktu kadaluwarsa juga akan dianggap tidak sah. Kalau revisi dilakukan setelah dua tahun, maka DJP bisa menolak pengajuan lo. - Kerugian Fiskal pada Pengembalian Pajak yang Revisi Tidak Sesuai dengan Putusan
Kalau revisi pengembalian pajak gak sesuai dengan putusan pengadilan yang membahas kerugian fiskal, maka pengembalian pajak lo bisa dianggap tidak diajukan. Revisi harus dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah putusan, bukan lebih dari itu. - Gagal Membayar Pengembalian Pajak yang Kurang Dibayar
Pengembalian pajak yang kurang dibayar tapi gak ada pembayaran lewat sistem juga bakal dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan lo bayar dengan benar sesuai kewajiban pajak yang terhutang. - Jumlah Pembayaran dan Jumlah Kurang Bayar Tidak Sesuai
Kalau ada kesalahan perhitungan atau ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran dengan jumlah kurang bayar yang dilaporkan, SPT lo bisa dianggap tidak sah. Jadi, pastikan angka yang lo laporkan udah benar. - Data Wajib Pajak Perempuan yang Menikah Belum Divalidasi
Kalau sistem DJP belum memverifikasi informasi pajak wajib pajak perempuan yang menikah dan memilih untuk dikenakan pajak secara terpisah, maka SPT mereka bisa dianggap tidak diajukan. - Pemberitahuan NPPN Belum Divalidasi
SPT dari wajib pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) juga wajib diverifikasi oleh sistem. SPT bisa dianggap tidak diajukan jika NPPN-nya belum divalidasi. - Surat Keputusan yang Belum Divalidasi Mengenai Persetujuan Angsuran/Penundaan Pajak Penghasilan Pasal 29
Pengembalian pajak bisa dianggap tidak diajukan jika wajib pajak mengajukan pengembalian pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang menggunakan status angsuran atau penundaan, tapi surat keputusan belum diverifikasi.
baca juga
- Masa Depan Pajak di Indonesia
- Kesalahan Fatal dalam Manajemen Pajak yang Harus Dihindari
- Mengapa Perusahaan Mulai Beralih ke Konsultan Pajak Profesional di 2026
- Digitalisasi Pajak di Indonesia Tantangan dan Peluang bagi Wajib Pajak
- Konsultan Pajak untuk UMKM vs Perusahaan Besar
Gimana Cara Menghindari SPT Ditolak DJP?
Tentu aja lo gak mau SPT lo dianggap gak sah, kan? Maka dari itu, pastiin semua dokumen yang dibutuhkan udah lengkap dan semua informasi yang diminta udah terisi dengan benar. Kalau lo masih merasa ragu atau bingung, bisa banget minta bantuan dari Konsultan Pajak Jakarta. Mereka siap bantu lo pastiin SPT lo diterima dengan baik dan sesuai peraturan.
Jika lo tiba-tiba mendapat notifikasi atau laporan bahwa SPT lo dianggap tidak sah, segeralah ambil langkah untuk memperbaikinya. Jangan biarkan masalah pajak menumpuk, karena bisa berujung pada masalah hukum yang lebih besar.
